2/3/17

Perbedaan Pendapat Dua Orang Mujtahid dalam Menetapkan Suatu Hukum

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ هَذِهِ لِصَاحِبَتِهَا إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ أَنْتِ وَقَالَتْ الْأُخْرَى إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَام فَأَخْبَرَتَاهُ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَكُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى لَا يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ إِنْ سَمِعْتُ بِالسِّكِّينِ قَطُّ إِلَّا يَوْمَئِذٍ مَا كُنَّا نَقُولُ إِلَّا الْمُدْيَةَ
Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Dahulu ada dua orang perempuan
yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, 'Yang dimangsa oleh serigala itu sebenarnya anakmu.' Tetapi, rupanya perempuan yang satunya menyangkal seraya berkata, 'Tidak Anakmulah sebenarnya yang dimangsa oleh serigala tersebut.' Akhirnya kedua orang perempuan ini pergi meminta keadilan kepada Nabi Daud As. Ternyata Nabi Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup merupakan milik perempuan yang lebih tua. Kemudian mereka pun pergi menemui Nabi Sulaiman As untuk meminta keadilan darinya. Setelah mendengarkan cerita dari kedua perempuan tersebut, akhirnya Nabi Sulaiman berkata, 'Baiklah. Sekarang tolong ambilkan saya pisau! Saya akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua Tiba-tiba wanita yang muda berkata, 'Wahai Nabi Allah, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Engkau. Tetapi, janganlah Engkau lakukan hal itu! Sebaiknya berikanlah anak itu kepadanya Ternyata Nabi Sulaiman menetapkan anak itu adalah milik perempuan yang lebih muda." Sementara itu, Abu Hurairah memberi komentar tehadap hadits ini, "Sungguh, baru kali ini saya mendengar kata-kata sikkiin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (golok)." {Muslim 5/133}