2/3/17

Tugas Hakim Adalah Mendamaikan Orang-orang yang Bersengketa

عن أَبي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seseorang membeli tanah dari
orang lain. Tiba-tiba orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas di dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada orang yang menjualnya, "Ambillah emas engkau dari tanah yang saya beli ini! karena sesungguhnya yang saya beli dari engkau hanya tanah saja dan saya tidak membeli emas dari engkau" Sedangkan orang yang menjual tanah pun berkata kepadanya, "Yang saya jual kepada engkau adalah tanah berikut isinya. Oleh karena itu, apabila ada emas di dalamnya, maka itu menjadi miliknya. "' Akhirnya kedua orang ini pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan ini bertanya kepada keduanya, "Apakah kalian berdua mempunyai anak?" Seseorang di antara mereka menjawab, "Ya. Saya mempunyai seorang anak lelaki." Sedangkan seseorang yang lain berkata, "Ya. Saya pun mempunyai seorang anak perempuan." Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, "Sebaiknya nikahkan saja anak lelaki dan anak perempuan kalian berdua! Setelah itu belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian! bersedekahlah untuk diri kalian berdua!' {Muslim 5/133}