Dari Buraidah RA, bahwa Ma'iz bin Malik Al Aslami pergi menemui Rasulullah SAW seraya
berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya telah menzhalimi diri saya sendiri, karena saya telah berbuat zina. Oleh karena itu, saya ingin agar engkau berkenan membersihkan diri saya." Akan tetapi Rasulullah SAW menolak pengakuannya. Keesokan harinya Ma'iz bin Malik Al Aslami datang menemui Rasulullah kembali dan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya memang benar-benar telah berbuat zina." Untuk kedua kalinya Rasulullah menolak pengakuannya tersebut. Lalu beliau mengutus seseorang untuk menemui kaumnya. Selain itu beliau juga menitip pesan kepadanya untuk bertanya kepada mereka, "Apa pendapat kalian jika saya beritahukan kepada kalian bahwa ada yang tidak beres pada pikiran Ma'iz bin Malik? Tetapi saya yakin bahwa kalian tidak akan merasa senang dengan apa yang telah diperbuatnya." Kemudian mereka menjawab pesan tersebut, "Kami tidak yakin kalau sekiranya Ma'iz bin Malik itu terganggu pikirannya. Setahu kami ia adalah orang yang baik dan shalih di antara kami." Untuk ketiga kalinya, Ma'iz bin Malik datang menemui Rasulullah SAW untuk dibersihkan dirinya dari dosa zina yang telah dilakukannya. Lalu Rasulullah pun mengirim seseorang lagi kepada kaumnya untuk menanyakan kepada mereka tentang kondisi akal pikiran Ma'iz bin Malik. Ternyata mereka (kaumnya Ma'iz bin Malik) memberitahukan kepada utusan Rasulullah bahwa Ma'iz bin Malik akalnya sehat dan termasuk orang yang baik. Ketika Ma'iz bin Malik datang menemui Rasulullah SAW untuk keempat kalinya dengan maksud dan tujuan yang sama, maka Rasulullah pun memerintahkan para sahabat untuk membuat lubang eksekusi bagi Ma'iz bin Malik. Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk menghukum Ma'iz, dan hukuman rajampun dilaksanakan. Selanjutnya Buraidah mengatakan, "Suatu ketika ada seorang perempuan Ghamidiyah datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, 'Ya Rasulullah, saya telah berbuat zina. Oleh karena itu, bersihkanlah diri saya'. Tetapi untuk pertama kali, Rasulullah SAW tidak menghiraukan, bahkan menolak pengakuan perempuan itu. Keesokan harinya perempuan tersebut datang dan langsung menemui Rasulullah sambil berkata, 'Ya Rasulullah, mengapa engkau menolak pengakuan saya? Mungkin alasan engkau menolak pengakuan saya adalah sama seperti ketika engkau menolak pengakuan Ma'iz bin Malik. Demi Tuhan, sekarang ini saya sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap tersebut.' Mendengar pengakuannya itu, Rasulullah SAW berkata, 'Kalau kamu ingin tetap bertaubat, sekarang pulang sampai kamu melahirkan' Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain dan berkata, 'Ya Rasulullah, inilah bayi yang telah saya lahirkan.' Lalu Rasulullah SAW berkata, 'Pulang dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya' Setelah memasuki masa sapihannya, perempuan itu datang lagi kepada Rasulullah SAW dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti. Lalu perempuan itu berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya bayi kecil ini telah saya sapih, dan ia sudah dapat menikmati makanannya sendiri.' Kemudian Rasulullah SAW menyerahkan bayi kecil itu kepada seorang sahabat, seraya memerintahkan mereka untuk mengurusi pelaksanaan hukuman rajam bagi perempuan tersebut. Akhirnya perempuan itu ditanam ke tanah sampai sebatas dada. Setelah itu beliau pun memerintahkan para sahabat untuk melemparinya dengan batu. Sementara itu Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala perempuan itu dengan batu, hingga tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid. Khalid bin Walid merasa kesal dibuatnya, dan akhirnya ia mencaci-maki perempuan itu. Ketika mendengar caci-maki Khalid, Rasulullah SAW berkata, 'Tenangkanlah dirimu hai Khalid! Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat dan jika orang yang berbuat dosa besar bertaubat sepertinya pasti akan diampuni dosanya.' Setelah pelaksanaan hukuman rajam, akhirnya perempuan itu meninggal dunia. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk mengurus jenazahnya. Setelah itu beliau menyalatkan dan memakamkannya. (Muslim 5/120)
|