2/6/17

Larangan Memakan Daging Hewan Kurban setelah Tiga Hari

عن أَبي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ شَهِدَ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ ثُمَّ صَلَّيْتُ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَا تَأْكُلُوا
Dari Abu Ubaid, maula Ibnu Azhar, bahwasanya dia pernah mengikuti shalat Id bersama Umar bin Khaththab. Abu Ubaid berkata, "Kemudian saya juga pernah melaksanakan shalat Id bersama Ali
bin Abu Thalib. Lalu ia mengimami kami sebelum berkhutbah. Setelah itu, beliau pun berkhutbah di hadapan kaum muslimin, "Hai kaum muslimin sekalian, sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kalian untuk memakan daging hewan kurban di atas tiga malam. Oleh karena itu, janganlah kalian makan daging tersebut!" {Muslim 6/79}