2/6/17

Diperbolehkan untuk Memakan Daging Hewan Kurban di atas Tiga Hari, Menyimpan, Berbekal dan Bersedekah

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Dari Abdullah bin Abu Bakar dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah
melarang memakan daging kurban di atas tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "Saya pernah menceritakan hal itu kepada Amrah dan ia berkata, 'Ia benar. Karena saya telah mendengar Aisyah RA berkata, 'Beberapa penghuni rumah di antara penduduk padang pasir cepat-cepat mendatangi daging kurban pada masa Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah bersabda, 'Simpanlah daging itu selama tiga hari! Setelah itu, sedekahkanlah apa yang masih tersisa padamu. Beberapa saat kemudian para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, orang-orang membuat wadah dari hewan kurban mereka dan mencairkan lemaknya." Rasulullah SAW bertanya, "Apa itu?" Para sahabat menjawab, "Bukankah engkau telah melarang kami untuk memakan daging kurban yang disimpan di atas tiga hari?" Rasulullah pun berkata, "Sesungguhnya aku melarang kalian hanya karena mengingat orang-orang yang berjalan cepat -ke tempat kurban-(untuk menolong orang-orang yang tidak mampu). Sekarang, boleh saja kalian memakan, menyimpan, dan menyedekahkan daging kurban tersebut." (Muslim 6/80)