2/6/17

Larangan Melempar dengan Kerikil

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ قَالَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ قَالَ فَعَادَ فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ تَخْذِفُ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
Dari Said bin Jubair bahwasanya ada seorang teman dekat Abdullah bin Mughaffal RA yang
hobinya adalah melempar dengan batu kerikil. Lalu ia melarangnya seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang untuk melempar dengan kerikil. Karena sesungguhnya batu kerikil itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan juga tidak dapat menewaskan musuh. Tetapi, hanya dapat merontokkan gigi dan mencungkil mata." Ternyata perbuatan itu diulangi lagi oleh teman dekatnya. Oleh karena hu, Said bin Jubair berkata, "Aku peringatkan kepadamu bahwasanya Rasulullah telah melarang kaum muslimin untuk menggunakan batu kerikil, kemudian kamu tetap melempar. Maka Said bin Jubair berkata kepadanya, "Baiklah, mulai sekarang saya tidak akan mengajakmu berbicara untuk selamanya." {Muslim 6/72}