1/25/17

Thalak Tiga Pada Masa Rasulullah SAW

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Thalak pada masa Rasulullah SAW dan masa Abu
Bakar serta dua tahun pada masa pemerintahan Umar RA adalah bahwa thalak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung satu. Lalu Umar berkata, 'Orang-orang ini ingin menyegerakan urusan yang semestinya mereka berhak untuk memperlambatnya. Sebaiknya kami putuskan saja kepada mereka." Lalu Umar membuat keputusan bahwa thalak tiga yang diucapkan sekaligus benar-benar berlaku thalak tiga."