عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَقُولُ أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا وَاحِدَةً أَوْ اثْنَتَيْنِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ وَبَانَتْ مِنْكَ
|
Dari Nafi', bahwa Ibnu Umar RA menceraikan istrinya yang sedang haid, lalu Umar bertanya
kepada Nabi SAW. maka beliau memerintahkan agar Ibnu Umar merujuk istrinya, kemudian menangguhkan sampai istrinya haid selanjutnya. Setelah itu menangguhkannya lagi sampai istrinya suci, barulah dia menthalak istrinya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang telah ditetapkan oleh Allah 'Azza wa Jalla dalam menceraikan istri." Kata Nafi', "Jika Ibnu Umar ditanya mengenai laki-laki yang menthalak istrinya yang sedang haid, maka Ibnu Umar menjawab, 'Apabila kamu menthalak istrimu dengan thalak satu atau dua, maka sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkannya untuk merujuk istrinya yang sedang haid tersebut, lalu menangguhkan thalaknya sehingga si istri haid lagi dan kemudian menunggu lagi hingga istrinya suci, barulah ia menthalak istrinya tersebut sebelum ia menggaulinya. Adapun jika kamu menthalak istrimu dengan thalak tiga, maka sungguh kamu durhaka kepada Tuhanmu mengenai ketentuan thalak yang telah ditetapkan oleh Tuhan kepadamu, dan kamu benar-benar putus dengan istrimu (thalak tiga).'" {Muslim 4/180}
|
عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ مَكَثْتُ عِشْرِينَ سَنَةً يُحَدِّثُنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا وَهِيَ حَائِضٌ فَأُمِرَ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَجَعَلْتُ لَا أَتَّهِمُهُمْ وَلَا أَعْرِفُ الْحَدِيثَ حَتَّى لَقِيتُ أَبَا غَلَّابٍ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ الْبَاهِلِيَّ وَكَانَ ذَا ثَبَتٍ فَحَدَّثَنِي أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَهِيَ حَائِضٌ فَأُمِرَ أَنْ يَرْجِعَهَا قَالَ قُلْتُ أَفَحُسِبَتْ عَلَيْهِ قَالَ فَمَهْ أَوَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
|
| Diriwayatkan dari Ibnu Sirin, dia berkata, "Sudah 20 tahun lamanya aku diberitahu oleh orang yang tidak aku tuduh jelek, bahwa Ibnu Umar RA menthalak istrinya dengan thalak tiga ketika istrinya sedang haid, lalu dia diperintahkan oleh Nabi agar merujuk istrinya. Aku tidak menuduh mereka yang bukan-bukan dan aku tidak mengetahui sendiri peristiwa itu. Setelah aku bertemu dengan ayah Ghallab, yaitu Yunus bin Jubair Al Bahili yang dapat dipercaya, dia memberitahu aku bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, lalu Ibnu Umar mengatakan kepadanya, bahwa dia pernah menthalak istrinya dengan thalak satu ketika istrinya sedang haid, lalu ia diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar merujuk istrinya." Kata Ibnu Sirin, "Aku bertanya kepada Yunus bin Jubair, 'Apakah istrinya yang telah dirujuk itu pantas bagi Ibnu Umar?' Yunus menjawab, 'Jangan begitu! Apakah Ibnu Umar tidak mampu dan berlaku bodoh?"' {Muslim 4/181}
|