1/27/17

Larangan Menjual Sesuatu yang Haram Dimakan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Umar bin Khaththab mendengar informasi bahwa Samurah
menjual khamer (arak). Kemudian ia pun berkata, 'Semoga Allah membinasakan Samurah! Tidak tahukah dia bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi! Bukankah lemak bangkai telah diharamkan bagi mereka, tetapi mereka malah mengolahnya dan (sekaligus) menjualnya".'" {Muslim: 5/41}