1/27/17

Larangan Menjual Ternak yang Ditashriah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa membeli kambing yang
ditashriyah (susunya sengaja tidak diperah), maka ia boleh berkhiyaar (memilih) selama tiga hari. Kalau berkehendak, maka ia dapat mempertahankan kambing itu, dan kalau tidak berkehendak, maka ia dapat mengembalikannya beserta satu sha' kurma." {Muslim 5/6}