1/16/17

Larangan Melihat Aurat Laki-laki dan Perempuan

عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Dari Abu Sa'id Al Khudri RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Laki-laki tidak boleh
melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Laki-laki tidak boleh telanjang dengan laki-laki lainnya dalam satu selimut dan perempuan tidak boleh telanjang dengan perempuan lainnya dalam satu selimut" {Muslim 1/183}