3/13/17

Firman Allah, "Dan Jika Kamu Takut Tidak Akan Dapat Berlaku Adil Terhadp Hak-hak Perempuan Yatim." Dan Firman Allah, "Dan Mereka Minta Fatwa Kepadamu Tentang Para Wanita:''

عن عُرْوَة بْن الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ قَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فِيهِنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا
كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ قَالَتْ وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ اللَّهُ فِيهَا وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ عَنْ الْيَتِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ فِي حَجْرِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ
Dari Urwah bin Zubair, dia bertanya kepada Aisyah RA tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dan jika kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim bilamana kamu menikahinya, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. (Qs. An-Nisaa"(4): 3) Aisyah menjawab, "Anak saudara perempuanku, sesungguhnya yatim yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah para yatim yang berada dalam asuhan laki-laki walinya, yang biaya hidupnya berasal dari harta walinya, lalu laki-laki walinya itu terpikat oleh harta dan kecantikannya. Kemudian walinya itu ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam memberikan maskawinnya, karena ia hanya memberikan maskawin sebesar pemberian orang lain. Oleh karena itu, laki-laki wali tersebut dilarang menikahi anak yatim itu, kecuali jika ia mau berlaku adil terhadap anak yatim tersebut serta memberikan maskawin kepadanya lebih tinggi daripada tarip rata-rata orang lain. Jika tidak, maka wali tersebut diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang ia senangi." Urwah berkata, "Aisyah RA berkata, 'Setelah itu, para sahabat dan kaum muslimin lainnya meminta nasihat kepada Rasulullah SAW mengenai perempuan yatim setelah turunnya ayat tersebut. Akhirnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat selanjutnya, Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, 'Allah memberi kepadamu. Mereka dan apa-apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an juga memfatwakan tentang wanita-wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin mengawini mereka. (Qs. An-Nisaa" (4): 127) Aisyah berkata, "Maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, ...dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an... adalah ayat yang jauh sebelumnya, yaitu ayat, Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim apabila kamu menikahinya, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi... (Qs. An-Nisaa' (4): 3) Aisyah RA berkata, "Firman Allah, ...sedangkan kamu ingin menikahi mereka, maksudnya adalah keinginan seseorang untuk menikahi perempuan yatim yang berada dalam asuhannya ketika perempuan yatim itu memiliki harta sedikit dan tidak seberapa cantik, maka wali laki-laki yang mengasuhnya itu dilarang untuk menikahinya karena dorongan harta dan kecantikannya yang tidak seberapa itu, kecuali jika ia mau berlaku adil. Sebab dikhawatirkan nanti ia tidak akan menyayangi anak yatim tersebut setelah dinikahinya." (Muslim 8/122)