2/3/17

Tuan yang Melaksanakan Hukuman Terhadap Budaknya

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ خَطَبَ عَلِيٌّ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا عَلَى أَرِقَّائِكُمْ الْحَدَّ مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَنَتْ فَأَمَرَنِي أَنْ أَجْلِدَهَا فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ أَقْتُلَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحْسَنْتَ
Dari Abu Abdurahman RA, dia berkata, "Pada suatu hari Ali Karramallahu Wajhah berpidato di
hadapan orang banyak, 'Wahai para hadirin sekalian, tegakkanlah hukuman atas budak-budak kalian! Yaitu mereka yang telah berbuat zina, baik dalam keadaan muhshan ataupun tidak. Karena sesungguhnya, pernah seorang budak perempuan milik Rasulullah SAW berbuat zina. Lalu beliau memerintahkan saya untuk menderanya. Akan tetapi ternyata ia sedang berada dalam masa nifas. Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya pun tidak menderanya. Kemudian saya mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, 'Kamu telah berbuat yang terbaik hai Ali" Dalam suatu riwayat ditambahkan, "Tinggalkanlah ia hingga menjelang habis datang bulan." {Muslim: 5/125}