2/2/17

Syufah

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ فَإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُؤْذِنْهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Dari Jabir RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan syuf'ah dalam setiap benda milik
bersama yang tidak dapat dibagi-bagikan, berupa tempat tinggal ataupun kebun. Bagi salah seorang pemiliknya tidak halal menjual bagiannya sebelum memberitahukan kepada rekannya. Jika rekannya itu berkenan, maka dia dapat membelinya sendiri, dan jika tidak berkenan, maka akan dibiarkannya untuk dijual. Apabila ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya itu lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)." {Muslim: 5/57}