2/2/17

Menancapkan Kayu di Tembok Milik Tetangga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ قَالَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah ada salah seorang darimu
mencegah tetangganya yang akan menancapkan papan kayu di temboknya." Al A'raj berkata, "Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Mengapa kamu berpaling dari masalah ini? Demi Allah, saya akan melemparkannya di antara pundak-pundakmu.'" {Muslim: 5/57}