2/3/17

Orang yang Terkena Hukuman Lalu Dilaksanakan, Maka Akan Menjadi Ampunan Baginya

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا نَسْرِقَ وَلَا نَزْنِيَ وَلَا نَقْتُلَ أَوْلَادَنَا وَلَا يَعْضَهَ بَعْضُنَا بَعْضًا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَتَى مِنْكُمْ حَدًّا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
Dari Ubadah bin Shamit RA, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah membai'at kami sebagaimana
beliau juga pernah membai'at kaum wanita, yaitu agar kami tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak melakukan zina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak berdusta antara satu dengan yang lainnya." Setelah itu beliau pun bersabda, "Barangsiapa ada di antara kalian yang mampu melaksanakan bai'at tersebut, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menjanjikan pahala baginya. Akan tetapi, barang siapa ada di antara kalian yang melanggarnya, maka ia akan terkena hukuman, dan hukuman itu akan menjadi kafarat (tebusan) baginya. Barang siapa yang pelanggarannya ditutupi Allah, maka urusannya itu tergantung kepada Allah. Apabila Allah berkehendak untuk menyiksanya, maka Dia akan menyiksanya. Apabila Allah berkehendak untuk mengampuninya, maka Dia pasti akan mengampuninya {Muslim: 5/127}