2/3/17

Keputusan Hukum Menurut Lahiriahnya dan Kecerdikan dalam Mengajukan Alasan

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ جَلَبَةَ خَصْمٍ بِبَابِ حُجْرَتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَهُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَادِقٌ فَأَقْضِي لَهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنْ النَّارِ فَلْيَحْمِلْهَا أَوْ يَذَرْهَا
Dari Ummu Salamah, istri Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah pernah mendengar kegaduhan orang-
orang yang bertengkar di depan pintu kamar beliau. Lalu beliau keluar untuk menemui mereka seraya berkata, "Sebenarnya aku manusia biasa. Terkadang datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari mereka lebih pintar dan cerdik bicaranya daripada sebagian yang lain, hingga aku mengira bahwa merekalah yang benar. Setelah itu, aku pun memberi suatu keputusan yang ternyata keputusan itu malah menguntungkan mereka. Oleh karena itu, barang siapa ketika aku tetapkan suatu keputusan, ternyata ia memperoleh hak orang lain, maka — ketahuilah —sebenarnya itu hanya bagian dari api neraka. Jadi terserah kepadanya, apakah ia hendak membawanya atau meninggalkannya." {Muslim 5/129}