2/2/17

Orang yang Menghibahkan Hartanya Seumur Hidup Kepada Orang Lain

عَنْ جَابِر أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun lelaki yang diberi suatu pemberian
'umra (seumur hidup) untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris. '{Muslim: 5/67-68}
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ
Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pertahankanlah hartamu dan janganlah merusaknya! karena barang siapa menghibahkan sesuatu dengan cara 'umra (pemberian seumur hidup), maka sesuatu itu telah menjadi milik orang yang diberi hibah, baik ketika ia masih hidup atau sudah meninggal dunia dan menjadi milik keturunannya' {Muslim: 5/68}