2/2/17

Orang Muslim Tidak Dapat Mewariskan Hartanya Kepada Orang Kafir dan Orang Kafir Juga Tidak Dapat Mewariskan Hartanya Kepada Orang Muslim

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Dari Usamah bin Zaid RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang muslim tidak dapat
mewariskan hartanya kepada orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewariskan hartanya kepada orang muslim." {Muslim: 5/59}