2/2/17

Orang yang Mendapatkan Hartanya Masih Utuh Pada Orang yang Sedang Pailit

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ عِنْدَهُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila ada seseorang yang pailit
(bangkrut), kemudian ada orang lain yang mendapati barangnya pada orang yang pailit tersebut dalam keadaan masih utuh, maka orang itulah yang lebih berhak atas barang tersebut" {Muslim: 5/32}