2/2/17

Memberikan Tangguhan dan Kelapangan Kepada Orang yang Susah

عَنْ حُذَيْفَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ فَقِيلَ لَهُ مَا كُنْتَ تَعْمَلُ قَالَ فَإِمَّا ذَكَرَ وَإِمَّا ذُكِّرَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَكُنْتُ أُنْظِرُ الْمُعْسِرَ وَأَتَجَوَّزُ فِي السِّكَّةِ أَوْ فِي النَّقْدِ فَغُفِرَ لَهُ فَقَالَ أَبُو مَسْعُودٍ وَأَنَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Huzaifah RA, dari Nabi Muhammad SAW, "Ada seorang lelaki yang meninggal dunia dan
setelah itu dia masuk surga. Kemudian seseorang bertanya kepadanya, 'Apa yang pernah kamu lakukan selama di dunia wahai hamba Allah?' Lelaki itu menjawab, 'Dahulu selama masih di dunia saya biasa melakukan jual beli dengan orang-orang. Tetapi saya sering memberi tangguhan kepada orang yang sedang dalam kesusahan dan mempermudah dalam urusan keuangan atau dalam pembayarannya.' Oleh karena itu segala dosanya pun diampuni. Abu Mas'ud berkata, "Saya juga pernah mendengar hal itu dari Rasulullah SAW." {Muslim: 5/32}
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ إِنِّي مُعْسِرٌ فَقَالَ آللَّهِ قَالَ آللَّهِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
Dari Abdullah bin Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah pernah mencari seseorang yang berutang kepadanya dan ternyata orang yang berutang kepadanya itu berusaha bersembunyi dan menghindar darinya. Kemudian ketika ditemukan orang tersebut berkata, "Sungguh saya tidak punya uang wahai Abu Qatadah." Abu Qatadah bertanya, "Demi Allah kamu tidak punya uang?" Lelaki itu menjawab, "Demi Allah!" Jawab lelaki itu. Kemudian Abu Qatadah pun berkata, "Baiklah kalau begitu. Sungguh saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Barang siapa ingin diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka hendaklah ia memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan, atau membebaskan utangnya.'"' {Muslim: 5/ 33-34}