2/2/17

Mengambil yang Halal dan Meninggalkan yang Syubhat (Samar-samar)

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Dari Nu'man bin Basyir RA, dia berkata, "Aku pernah mendengar —sambil memegang kedua
telinganya— Rasulullah SAW bersabda. 'Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara yang haram itu pun jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang. Oleh karena itu, barang siapa dapat menjaga dirinya dari perkara syubhat, berarti dia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya. Barang siapa terjerumus ke dalam perkara syubhat, berarti dia telah terjerumus ke dalam perkara haram. Sebagaimana halnya dengan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang dilarang. maka kemungkinan besar binatang gembalaannya itu akan merumput di tempat tersebut. Ketahuilah. bahwa sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang! Ketahuilah, bahwa daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya! Ketahuilah, bahwa sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal daging! Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuh, dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula tubuhnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!" {Muslim: 50-51}