2/20/17

Larangan Mencukur Sebagian Rambut Kepala

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang kaum muslimin untuk mencukur
sebagian rambut kepala. Ibnu Umar bertanya kepada Nafi', "Hai Nafi', apakah yang dimaksud dengan 'mencukur sebagian rambut kepala itu?" Nafi' menjawab, "Sebagian rambut kepala bayi dicukur dan sebagian lagi dibiarkan." {Muslim 6/164}