2/3/17

Larangan Memerah Susu Ternak Milik Orang Tanpa Meminta Izin darinya

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian
memerah susu ternak milik orang lain, kecuali mendapat izinnya. Apakah seseorang di antara kalian senang, apabila tempat minumannya diberikan, tetapi tempat penyimpanannya dipecahkan, dan makanannya dipindahkan? Sesungguhnya hanya kambing-kambing ternak merekalah yang dapat menyimpan makanan untuk mereka. Oleh karena itu, janganlah sekali-kali ada di antara kalian orang yang memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya" {Muslim 5/137}