2/3/17

Hukuman Rajam bagi Perempuan yang Bersuami yang Melakukan Zina

عن عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ
Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Abbas RA
mengatakan, bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, sambil duduk diatas mimbar Rasulullah, 'Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Muhammad SAW dengan kebenaran, dan Allah pun menurunkan Al Qur'an kepadanya. Diantara ayat yang diturunkan kepada beliau adalah ayat yang menerangkan tentang hukuman rajam. Kami selalu membaca, menjaga, dan memelihara ayat tersebut. Rasulullah SAW telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, dan kami pun tetap melaksanakannya sepeninggal beliau. Aku merasa khawatir suatu saat nanti akan ada seseorang yang berkata, 'Kami tidak menemukan hukuman rajam dalam kitab Allah.' Lalu mereka akan menjadi sesat karena meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diperintahkan Allah. Sesungguhnya (dalam Al Qur'an) hukuman rajam pasti untuk orang yang berzina yang sudah menikah, baik lelaki ataupun perempuan, jika telah terbukti (berupa kehamilan atau pengakuan)." {Muslim: 5/116}