2/3/17

Hukum Qishash Harus Diterapkan Kepada Orang yang Melukai Seseorang, Kecuali Jika Keluarganya Rela Menerima Diyat

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أُخْتَ الرُّبَيِّعِ أُمَّ حَارِثَةَ جَرَحَتْ إِنْسَانًا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقِصَاصَ الْقِصَاصَ فَقَالَتْ أُمُّ الرَّبِيعِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُقْتَصُّ مِنْ فُلَانَةَ وَاللَّهِ لَا يُقْتَصُّ مِنْهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أُمَّ الرَّبِيعِ الْقِصَاصُ كِتَابُ اللَّهِ قَالَتْ لَا وَاللَّهِ لَا يُقْتَصُّ مِنْهَا أَبَدًا قَالَ فَمَا زَالَتْ حَتَّى قَبِلُوا الدِّيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
Dari Anas RA, bahwa kakak perempuan Rubayyi', ibunya Haritsah, pernah melukai seseorang. Lalu
semua keluarganya pergi mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW. Setelah mendengar pengaduan tersebut maka Rasulultah bersabda, "Laksanakanlah hukum qishash, laksanakan hukum qishash!" Tetapi, Ummu Rubayyi' merasa keberatan dengan hukuman ini seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah perlu dijatuhkan hukuman qishash terhadap fulanah? Demi Allah, jangan engkau jatuhkan hukuman qishash kepadanya!" Kemudian Rasulullah bersabda, "Maha Suci Allah! Hai Ummu Rubayyi', bukankah hukum qishash itu sudah merupakan suatu ketentuan dari Allah?" Ummu Rubayyi" menjawab, "Demi Allah ya Rasulullah, janganlah ia dijatuhkan hukuman qishash untuk selama-lamanya!" Sementara itu Ummu Rubayyi' terus mendesak, sampai pihak keluarga korban mau menerima diyat. Akhirnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya di antara hamba Allah ada orang yang jika bersumpah atas nama Allah, maka ia akan berbuat baik kepada-Nya." {Muslim: 5/105-106}