2/3/17

Diyat Wanita yang Dipukul Perutnya Hingga Janin yang Diperutnya Keluar Kemudian Wanita Tersebut Meninggal, serta Diyat Janin

عن أَبي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Pada suatu ketika ada dua orang wanita dari suku Hudzail yang
tengah bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga meninggal dan juga janin yang ada dalam perutnya. Akhirnya keluarga korban melaporkan hal ini kepada Rasulullah SAW. Setelah mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW menetapkan bahwa diyat (denda) janin adalah seorang budak laki-laki ataupun perempuan. Beliau juga menetapkan bahwa diyat wanita yang menjadi korban adalah atas ahli waris pelakunya. Sedangkan yang mewarisinya adalah anak dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali. Bukankah hal itu dapat dikategorikan sebagai suatu kecelakaan yang tidak dapat dihindari?"' Mendengar itu Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya ia termasuk paranormal." {Muslim: 5/110}