2/3/17

Berapa Kali Hukuman Dera bagi Orang yang Minum Khamer

عن حُضَيْن بْن الْمُنْذِرِ أَبُو سَاسَانَ قَالَ شَهِدْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَأُتِيَ بِالْوَلِيدِ قَدْ صَلَّى الصُّبْحَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ أَزِيدُكُمْ فَشَهِدَ عَلَيْهِ رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا حُمْرَانُ أَنَّهُ شَرِبَ الْخَمْرَ وَشَهِدَ آخَرُ أَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأُ فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْ حَتَّى شَرِبَهَا فَقَالَ يَا عَلِيُّ قُمْ فَاجْلِدْهُ فَقَالَ عَلِيٌّ قُمْ يَا حَسَنُ فَاجْلِدْهُ فَقَالَ الْحَسَنُ وَلِّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا فَكَأَنَّهُ وَجَدَ عَلَيْهِ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ جَعْفَرٍ قُمْ فَاجْلِدْهُ فَجَلَدَهُ وَعَلِيٌّ يَعُدُّ حَتَّى بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَالَ أَمْسِكْ ثُمَّ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
Dari Hudhain bin Al Mundziri Abu Sasan, dia berkata, "Saya pernah melihat Al Walid diajukan
kepada Utsman bin Affan, setelah dia melakukan shalat Subuh dua rakaat." Lalu Al Walid berkata, "Apakah saya boleh menambah untuk kalian?' Ada dua orang lelaki yang menjadi saksi atas perbuatannya salah seorang di antaranya adalah Humran. Ia menyaksikan sendiri bagaimana Al Walid meminum khamer. Sementara yang lain bersaksi bahwa ia pernah melihat Al Walid sedang muntah-muntah (setelah minum khamer)." Utsman bin Affan berkata, "Sesungguhnya Al Walid tidak akan muntah-muntah hingga ia selesai minum khamer." Setelah itu Utsman pun berkata kepada Ali, "Ya Ali, bangun dan deralah Al Walid!" Ali pun berkata kepada Hasan, "Hai Hasan, bangun dan deralah Al Walid!" Kemudian Hasan pun berkata, "Sebaiknya kita serahkan saja pelaksanaan hukuman dera ini kepada Khalifah Utsman dan para aparatnya." Lalu ia pun berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Hai Abdullah, bangun dan laksanakanlah hukuman dera terhadap Al Walid!" Akhirnya Abdullah bin Ja'far menyanggupi pelaksanaan hukuman tersebut terhadap Al Walid, sementara Ali bin Abu Thalib yang menghitungnya. Ketika deraan sudah sampai pada hitungan empat puluh, Ali bin Abu Thalib berseru, "Berhenti!" Setelah itu Ali pun berkata, "Dahulu, Rasulullah SAW pernah mendera seseorang yang meminum khamer sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar juga pernah melakukan hal yang sama. Sementara Umar bin Khaththab pernah melaksanakan hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Sebenarnya semua itu Sunnah (pernah dilakukan), dan itulah yang lebih aku sukai." {Muslim: 5/144-115}
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ مَا كُنْتُ أُقِيمُ عَلَى أَحَدٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فِيهِ فَأَجِدَ مِنْهُ فِي نَفْسِي إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ لِأَنَّهُ إِنْ مَاتَ وَدَيْتُهُ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ
Dari Ali bin Abu Thalib RA, dia berkata, "Tidak pernah saya menegakkan hukuman atau hadd kepada seseorang kemudian meninggal dunia sehingga saya mendapatkan dalam diri saya (tanggungan) darinya kecuali kepada orang yang meminum khamer. Sebab, jika orang tersebut meninggal dunia, maka saya harus membayar diyat (denda). Karena Rasulullah SAW belum pernah mensunnahkannya." {Muslim: 5/126}