2/2/17

Barang Siapa Bersumpah, lalu Ia Melihat Sesuatu yang Lebih Baik, maka Hendaknya Ia Membayar Kafarat (Denda) dan Mengerjakan Sesuatu yang Lebih Baik Tersebut

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ مِنْ الْأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلَاثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ لَا يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لَا يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Dari Abu Musa Al Asy'ari, dia berkata, "Saya pernah datang kepada Rasulullah SAW bersama
dengan sekelompok orang Asy'ari meminta bantuan kendaraan unta dari beliau untuk mengangkut barang-barang bawaan kami. Kemudian beliau berkata, 'Demi Allah, sungguh aku tidak bisa mengangkut kalian, karena aku tidak memiliki sesuatu untuk mengangkut kalian.' Setelah kami diam beberapa saat, tiba-tiba seseorang membawa beberapa ekor unta kepada Rasulullah. Lalu, beliau memerintahkan kami untuk menggunakan tiga ekor unta yang semuanya berwarna putih. Ketika kami berangkat kami (atau sebagian kami berkata kepada yang lain) berkata, 'Mungkin Allah tidak memberikan keberkahan kepada kami. Kami datang kepada Rasulullah untuk meminta bantuan kendaraan guna mengangkut barang-barang, tetapi beliau terlanjur bersumpah untuk tidak menjamin kita. Namun ternyata sekarang beliau sanggup memenuhi permintaan kita.' Kemudian mereka mendatangi Rasulullah sambil menceritakan hal itu kepadanya. Lalu beliau berkata, 'Sebenarnya bukan aku yang telah menjamin kalian. Tetapi Allahlah yang telah menjamin kalian. Demi Allah, aku berani menyatakan bahwa sekiranya aku telah terlanjur bersumpah, lalu aku mengetahui apa yang lebih baik dari sumpahku itu, maka aku akan membayar kafarat (denda) dari sumpahku itu dan aku akan melaksanakan sesuatu yang lebih baik tersebut" {Muslim: 5/82}
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَعْتَمَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ فَوَجَدَ الصِّبْيَةَ قَدْ نَامُوا فَأَتَاهُ أَهْلُهُ بِطَعَامِهِ فَحَلَفَ لَا يَأْكُلُ مِنْ أَجْلِ صِبْيَتِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَأَكَلَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Pada suatu malam ada seorang lelaki yang sedang bersama Rasulullah SAW, dan tidak lama kemudian dia pun kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah dia melihat anak-anaknya telah tertidur pulas di kamar tidur. Kemudian istrinya menyiapkan makanan untuknya, tetapi lelaki itu bersumpah untuk tidak makan karena takut mengganggu tidur anak-anaknya. Namun tidak berapa lama, ia pun menyantap makanan yang telah disiapkan istrinya. Keesokan harinya ia pergi menemui Rasulullah dan menceritakan kepadanya tentang kejadian tadi malam. Rasulullah SAW berkata kepadanya, 'Barang siapa telah bersumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaklah ia mengerjakan sesuatu yang lebih baik itu, dan membayar denda (kafarat) dari sumpahnya tersebut." {Muslim: 5/85}