1/25/17

(Yang Mengatakan): Batasan Hitungan Isapan Adalah Sekali atau Dua Kali

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِي فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي كَانَتْ لِي امْرَأَةٌ فَتَزَوَّجْتُ عَلَيْهَا أُخْرَى فَزَعَمَتْ امْرَأَتِي الْأُولَى أَنَّهَا أَرْضَعَتْ امْرَأَتِي الْحُدْثَى رَضْعَةً أَوْ رَضْعَتَيْنِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ وَالْإِمْلَاجَتَانِ
Dari Ummu Fadhl RA, dia berkata, "Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi SAW yang ketika
itu beliau ada di rumahku, lalu orang itu berkata, 'Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang istri, lalu saya menikah lagi. Kemudian istriku yang pertama meyakini bahwa dia pernah menyusui istriku yang muda dengan sekali atau dua susuan?' Nabi SAW bersabda, 'Sekali hisapan dan dua kali hisapan tidaklah menjadikan muhrim'" {Muslim 4/167}