1/25/17

Tentang Larangan Menjual Makanan Sebelum Menerimanya Secara Sempurna

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa membeli makanan, maka
janganlah menjualnya (kembali) hingga ia menerimanya (terlebih dahulu) secara sempurna" Ibnu Abbas berkata, "Saya kira semua barang sama dengan makanan." {Muslim: 5/7}
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى قَالَ فَخَطَبَ مَرْوَانُ النَّاسَ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ إِلَى حَرَسٍ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي النَّاسِ
Dari Abu Hurairah RA, bahwa dia telah berkata kepada Marwan, "Apakah kamu telah menghalalkan jual beli dengan riba wahai Marwan?" Marwan menjawab, "Tidak. Saya tidak pernah menghalalkannya." Kemudian Abu Hurairah berkata lagi, "Bukankah kamu telah menghalalkan jual beli shikak (kupon pengambilan makanan secara dihutangkan), sedangkan Rasulullah SAW sendiri melarang (seseorang untuk melakukan transaksi) jual beli makanan hingga ia menerimanya secara sempurna terlebih dahulu." Lalu Abu Hurairah berkata, "Akhirnya beberapa saat kemudian Marwan pun mulai menginformasikan kepada orang-orang tentang larangan jual beli shikak (kupon pengambilan makanan secara dihutangkan)." Sementara itu, Sulaiman berkata, "Setelah itu saya melihat para petugas keamanan mengambil shikak tersebut dari masyarakat." {Muslim : 5/9}