1/26/17

Pemindahan Makanan Apabila Dibeli dengan Perkiraan

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ وَكُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barang siapa telah membeli makanan, maka janganlah menjualnya kembali, hingga dia menerimanya (terlebih dahulu) dengan sempurna." Kemudian Ibnu Umar berkata, "Kami pernah membeli makanan dari para kafilah (yang mengendarai unta) dengan perkiraan (maksudnya yaitu tanpa kami lihat ataupun periksa lagi makanan tersebut). Setelah itu Rasulullah SAW melarang kami untuk menjualnya kembali, sehingga kami mengembalikan ke tempatnya semula." {Muslim: 5/8}