1/19/17

Orang yang Berihram Haji dengan Membawa Hewan Kurban

عن مُوسَى بْنِ نَافِعٍ قَالَ قَدِمْتُ مَكَّةَ مُتَمَتِّعًا بِعُمْرَةٍ قَبْلَ التَّرْوِيَةِ بِأَرْبَعَةِ أَيَّامٍ فَقَالَ النَّاسُ تَصِيرُ حَجَّتُكَ الْآنَ مَكِّيَّةً فَدَخَلْتُ عَلَى عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فَقَالَ عَطَاءٌ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ حَجَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ سَاقَ الْهَدْيَ مَعَهُ وَقَدْ أَهَلُّوا بِالْحَجِّ مُفْرَدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحِلُّوا مِنْ إِحْرَامِكُمْ فَطُوفُوا بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَصِّرُوا وَأَقِيمُوا حَلَالًا حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَأَهِلُّوا بِالْحَجِّ وَاجْعَلُوا الَّتِي قَدِمْتُمْ بِهَا مُتْعَةً قَالُوا كَيْفَ نَجْعَلُهَا مُتْعَةً وَقَدْ سَمَّيْنَا الْحَجَّ قَالَ افْعَلُوا مَا آمُرُكُمْ بِهِ فَإِنِّي لَوْلَا أَنِّي سُقْتُ الْهَدْيَ لَفَعَلْتُ مِثْلَ الَّذِي أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَكِنْ لَا يَحِلُّ مِنِّي حَرَامٌ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَفَعَلُوا

Dari Musa bin Nafi', dia berkata, "Aku tiba di Makkah dengan berumrah pada haji Tamattu' empat hari menjelang hari Tarwiyah, lalu orang-orang mengatakan, 'Hajimu sekarang di Makkah.' Maka aku datangi Atha' bin Abi Rabah untuk aku mintai fatwa. Atha' berkata, 'Aku pernah diberitahu oleh Jabir bin Abdullah Al Anshari, bahwa dia pernah berhaji bersama Rasulullah SAW yang ketika itu membawa hewan kurban, sedangkan orang-orang sudah berihram untuk haji Ifrad, maka Rasulullah SAW bersabda, "Bertahallullah kalian, lalu lakukan thawaf di Baitullah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah, serta potonglah rambut, kemudian bertahallullah sehingga apabila tiba hari Tarwiyah, maka mulailah ihram haji dan jadikanlah apa yang kalian jalani itu sebagai Tamattu'!" Orang-orang menanyakan, "Bagaimana kami akan menjadikannya sebagai Tamattu', sedangkan kami telah menentukannya untuk haji Ifrad?" Rasulullah SAW menjawab, "Kerjakanlah apa yang telah aku perintahkan, karena seandainya aku tidak membawa hewan kurban, maka pasti aku lakukan apa yang aku perintahkan kepada kalian, tetapi aku tidak boleh bertahallul sehingga hewan kurban ini sampai di tempat sembelihannya." Maka para sahabat melaksanakan perintah Rasulullah SAW itu'." {Muslim 4/37-38}