1/21/17

Nikah Syighar

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang nikah Syighar. Nikah syighar adalah seorang
laki-laki menikahkan putrinya dengan orang lain, dengan syarat orang lain tersebut juga menikahkan putrinya dengan laki-laki itu, tanpa maskawin antara keduanya. {Muslim 4/139}