1/12/17

Menuduh Kafir

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ.
Dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang mengakui ayah yang bukan ayahnya sedangkan ia mengetahui hal itu melainkan ia telah kafir. Barang siapa mengakui sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidak termasuk golongan kami dan sudah selayaknya ia menempati tempatnya di neraka, dan barang siapa menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri. " {Muslim 1/57}