1/21/17

Memenuhi Undangan Pernikahan

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ
Dari Nafi' RA, bahwa Ibnu Umar RA pernah menuturkan sabda Nabi SAW, "Apabila salah seorang
dari kamu mengundang saudaranya, maka penuhilah undangan itu, baik undangan pernikahan maupun sejenisnya." {Muslim 4/152}
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu diundang ke suatu walimah, maka hadirilah. Jika ia sedang berpuasa maka hendaklah ia mendoakan (kebaikan dan keberkahan), dan jika ia tidak berpuasa maka hendaklah ia makan makanan yang dihidangkan."' {Muslim 4/153}
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah, karena orang-orang yang layak untuk diundang tidak diundang (seperti orang miskin -penerj), dan orang-orang yang seharusnya tidak diundang malah diundang (Orang yang kaya, -penerj). Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (tanpa udzur), maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nyar {Muslim 4/154}