2/2/17

Sedekah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia dan Ia Belum Sempat Berwasiat

Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, sebagaimana yang tercantum dalam bab zakat.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Dari Aisyah RA, bahwa seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW lalu bertanya, "Ya
Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal secara mendadak, tanpa berwasiat. Aku kira seandainya ia masih sempat berbicara, tentu ia akan menyuruhku bersedekah (sebelum meninggal) Apakah ia akan mendapatkan pahala kalau aku bersedekah atas namanya?" Rasulullah menjawab, "Ya" {Muslim 3/81}