2/5/17

Makruh Hukumnya bagi Orang yang Datang dari Bepergian Malam untuk Mengetuk Rumah Istrinya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang seorang (suami) secara
mendadak datang kepada istrinya di tengah malam untuk mengetahui apakah istrinya tersebut berkhianat, atau mencari-cari kesalahan lainnya." {Muslim 6/56}
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَطْرُقُ أَهْلَهُ لَيْلًا وَكَانَ يَأْتِيهِمْ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً
Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mendatangi keluarganya pada malam hari. Beliau biasanya datang kepada mereka pada pagi atau sore hari. {Muslim 6/55}