2/2/17

Larangan Menyewakan Tanah

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكْرِهَا
Dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa (diantara kalian orang yang) memiliki tanah, maka hendaklah ia menanaminya atau menyuruh saudaranya untuk
menanaminya dan janganlah menyewakannya." {Muslim: 5/19}