2/2/17

Larangan Mencegat Barang Dagangan

عن أَبي هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ
Dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kamu
mencegat barang dagangan! Barang siapa mencegat barang dagangan tersebut dan membelinya, maka jika pemilik barang dagangan tersebut sampai di pasar (dia mengetahui harga sesungguhnya), maka dia boleh melakukan khiyar (melangsungkan atau membatalkan jual belinya dengan orang yang mencegatnya tadi) {Muslim: 5/5}