2/2/17

Larangan Jual Beli Najsy

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ
Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang praktik jual beli najsy (yaitu seseorang bersekongkol dengan penjual atau sengaja melakukan penawaran tinggi terhadap barang
dagangannya, dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar mau membelinya). {Muslim: 5/5}