2/21/17

Larangan Bagi Lelaki Untuk Bermalam di Rumah Seorang Wanita yang Tidak Disertai Mahramnya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ
Dari Jabir RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ketahuilah, janganlah ada seorang lelaki bermalam di rumah seorang janda, kecuali jika lelaki tersebut beristri atau disertai mahramnya!'"
{Muslim 7/7}
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ "الْحَمْوُ الْمَوْتُ". قَالَ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ الْحَمْوُ أَخُ الزَّوْجِ وَمَا أَشْبَهَهُ مِنْ أَقَارِبِ الزَّوْجِ ابْنُ الْعَمِّ وَنَحْوُهُ
Dari Uqbah bin Amir, bahwasanya Rasulullah pernah bersabda, "Janganlah kalian masuk ke dalam rumah seorang wanita." Seorang sahabat Anshar bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika yang masuk ke sana itu adalah kerabat suaminya?" Rasulullah menjawab, "Kerabat suami adalah juga bencana" Al Laits bin Sa'ad berkata, "Kerabat suami adalah saudara laki-laki suami, putra paman, dan kerabat dekat yang lain." {Muslim 7/7}