2/3/17

Darah Muslim yang Dihalalkan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak halal darah seorang
muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga orang berikut ini: Pertama, seorang janda yang berzina. Kedua, seseorang yang membunuh orang lain. Ketiga, orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah.''" {Muslim: 5/106}