2/6/17

Boleh Membuat Nabidz dalam Wadah dan Larangan Minum Minuman yang Memabukkan

عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ الظُّرُوفِ وَإِنَّ الظُّرُوفَ أَوْ ظَرْفًا لَا يُحِلُّ شَيْئًا وَلَا يُحَرِّمُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Dari Buraidah RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Aku telah melarang kalian untuk menggunakan beberapa wadah. Sesungguhnya, wadah-wadah tersebut tidaklah menyebabkan
sesuatu menjadi halal ataupun menjadi haram. Tetapi, ketahuilah, bahwa setiap yang memabukkan itu pasti haram." {Muslim 6/98}