2/6/17

Berobat dengan Minuman Keras (Khamer)

عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Dari Wail Al Hadrami, bahwasanya Thariq bin Suwaid Al Ju'fi pernah bertanya kepada Nabi
Muhammad SAW tentang minuman keras. Ternyata Rasulullah SAW melarangnya dan tidak suka memanfaatkan-nya. Lalu Thariq berkata, "Ya Rasulullah, saya hanya memanfaatkannya untuk berobat." Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya minuman keras itu bukanlah obat, tetapi penyakit." {Muslim 6/89}