2/2/17

Anjuran untuk Berwasiat bagi Orang yang Mempunyai Apa yang Diwasiatkan

عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْن عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي
Dari Salim, dari Ibnu Umar RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada kemauan
yang kuat dari seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkannya hingga ia menginap tiga malam, melainkan wasiatnya itu telah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar berkata, "Sejak mendengar sabda Rasulullah SAW tersebut, tidak ada satu malam pun berlalu, melainkan di sisi saya telah terdapat surat wasiatku." {Muslim: 5/70}