1/19/17

Tentang firman Allah, "Dan orang-orang yang berat menjalankan puasa, jika mereka meninggalkannya maka wajib membayar fidyah." (Qs. Al Baqarah(2): 184)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Dari Salamah bin Al Akwa' RA, dia berkata, "Ketika turun ayat ini, (Dan orang-orang yang berat
menjalankan puasa, jika mereka meninggalkannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang-orang miskin) (Qs. Al Baqarah(2):184) maka ada orang yang ingin berbuka lalu membayar fidyah, sampai turun ayat berikutnya lalu menasakh (menghapus) ayat tersebut." {Muslirn 3/154}.