عن سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُوَيْمِرًا الْعَجْلَانِيَّ جَاءَ إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ الْأَنْصَارِيِّ فَقَالَ لَهُ أَرَأَيْتَ يَا عَاصِمُ لَوْ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ فَسَلْ لِي عَنْ ذَلِكَ يَا عَاصِمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَاصِمٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسَائِلَ وَعَابَهَا حَتَّى كَبُرَ عَلَى عَاصِمٍ مَا سَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَجَعَ عَاصِمٌ إِلَى أَهْلِهِ جَاءَهُ عُوَيْمِرٌ فَقَالَ يَا عَاصِمُ مَاذَا قَالَ لَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَاصِمٌ لِعُوَيْمِرٍ لَمْ تَأْتِنِي بِخَيْرٍ قَدْ كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْأَلَةَ الَّتِي سَأَلْتُهُ عَنْهَا قَالَ عُوَيْمِرٌ وَاللَّهِ لَا أَنْتَهِي حَتَّى أَسْأَلَهُ عَنْهَا فَأَقْبَلَ عُوَيْمِرٌ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَطَ النَّاسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَفْعَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَزَلَ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ فَاذْهَبْ فَأْتِ بِهَا قَالَ سَهْلٌ فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَرَغَا قَالَ عُوَيْمِرٌ كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَكَانَتْ سُنَّةَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ
|
Dari Sahal bin Sa'd As-Sa'idi, bahwa Uwaimir Al Ajlani datang kepada Ashim bin Adi Al Anshari
RA, lalu Uwaimir bertanya kepada Ashim, "Hai Ashim! Bagaimana perdapatmu jika seorang suami memergoki laki-laki lain sedang berkencan dengan istrinya? Apakah ia boleh membunuh Iaki-laki tersebut walaupun nantinya dia juga akan kalian bunuh (rajam), atau bagaimana suami itu harus berbuat? Tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW untuk keperluanku." Kemudian Ashim bertanya kepada Rasulullah SAW, namun beliau tidak menyukai pertanyaan itu dan beliau mencelanya, sehingga Ashim merasa tidak senang dengan apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW. Tatkala Ashim pulang kekeluarganya dia didatangi oleh Uwaimir. Kata Uwaimir, "Hai Ashim! apa yang telah Rasulullah katakan kepadamu?" Ashim menjawab, "Persoalan itu tidak membawa kebaikan bagiku, Rasulullah sungguh tidak menyukai pertanyaan yang telah saya ajukan kepadanya." Uwaimir berkata, "Demi Allah aku tidak akan berhenti sampai aku menanyakannya sendiri kepada Rasulullah SAW." Uwaimir lalu pergi hingga dia datang kepada Rasulullah SAW yang sedang berada di tengah kerumunan orang banyak. Uwaimir bertanya, "Ya Rasululah! Bagaimana menurutmu, seorang suami yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain? Apakah suami itu boleh membunuh laki-laki itu sehingga nantinya kalian akan membunuhnya? Atau harus bagaimana?" Rasulullah menjawab, "Sudah turun ayat mengenai dirimu dan istrimu, bawalah istrimu kemari." Kata Sahal, "Lalu Uwaimir dan istrinya saling melontarkan li'an ketika aku bersama orang banyak berada di sisi Rasulullah SAW. Setelah keduanya selesai melontarkan li'an, maka Uwaimir berkata, 'Ya Rasulullah SAW! jika saya tetap memperistrinya berarti saya telah memfitnahnya.' Lalu Uwaimir menceraikan istrinya dengan thalak tiga sebelum dia diperintah oleh Rasulullah SAW." Kata Ibnu Syihab, "Seperti itulah cara penyelesaian suami istri yang saling melaknat (li'an)." {Muslim 4/205}
|
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ وَجَدْتُ مَعَ أَهْلِي رَجُلًا لَمْ أَمَسَّهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَ كَلَّا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنْ كُنْتُ لَأُعَاجِلُهُ بِالسَّيْفِ قَبْلَ ذَلِكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ إِنَّهُ لَغَيُورٌ وَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي
|
| Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Sa'd bin Ubadah RA pernah bertanya, "Ya Rasululah! Jika aku memergoki laki-laki lain bersama istriku, apakah saya tidak boleh memukul laki-laki itu sebelum saya mendatangkan empat orang saksi?' Rasulullah SAW bersabda, 'Ya benar!' Kata Sa'ad bin Ubadah, 'Demi Allah yang telah mengutus engkau dengan membawa kebenaran! Sungguh sebaiknya saya membunuh laki-laki itu dengan pedang sebelum saya mendatangkan empat orang saksi.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Dengarkanlah apa yang diucapkan oleh pemimpinmu. Sungguh perbuatan itu adalah hanya perasaan cemburu, sedangkan aku lebih cemburu darinya, dan Allah Maha Pencemburu daripada aku."' {Muslim 4/210}
|
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سُئِلْتُ عَنْ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فِي إِمْرَةِ مُصْعَبٍ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ فَمَا دَرَيْتُ مَا أَقُولُ فَمَضَيْتُ إِلَى مَنْزِلِ ابْنِ عُمَرَ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ لِلْغُلَامِ اسْتَأْذِنْ لِي قَالَ إِنَّهُ قَائِلٌ فَسَمِعَ صَوْتِي قَالَ ابْنُ جُبَيْرٍ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ ادْخُلْ فَوَاللَّهِ مَا جَاءَ بِكَ هَذِهِ السَّاعَةَ إِلَّا حَاجَةٌ فَدَخَلْتُ فَإِذَا هُوَ مُفْتَرِشٌ بَرْذَعَةً مُتَوَسِّدٌ وِسَادَةً حَشْوُهَا لِيفٌ قُلْتُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُتَلَاعِنَانِ أَيُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ نَعَمْ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ عَنْ ذَلِكَ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَنْ لَوْ وَجَدَ أَحَدُنَا امْرَأَتَهُ عَلَى فَاحِشَةٍ كَيْفَ يَصْنَعُ إِنْ تَكَلَّمَ تَكَلَّمَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ وَإِنْ سَكَتَ سَكَتَ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ قَالَ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الَّذِي سَأَلْتُكَ عَنْهُ قَدْ ابْتُلِيتُ بِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ فِي سُورَةِ النُّورِ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ فَتَلَاهُنَّ عَلَيْهِ وَوَعَظَهُ وَذَكَّرَهُ وَأَخْبَرَهُ أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ قَالَ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا كَذَبْتُ عَلَيْهَا ثُمَّ دَعَاهَا فَوَعَظَهَا وَذَكَّرَهَا وَأَخْبَرَهَا أَنَّ عَذَابَ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ قَالَتْ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنَّهُ لَكَاذِبٌ فَبَدَأَ بِالرَّجُلِ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنْ الْكَاذِبِينَ ثُمَّ ثَنَّى بِالْمَرْأَةِ فَشَهِدَتْ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنْ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا
|
| Dari Sa'id bin Jubair, dia berkata, "Aku pernah ditanya tentang suami istri yang saling melontarkan li'an dalam kasus istri Mus'ab. 'Apakah keduanya harus diceraikan?'" Kata Sa'ad bin Jubair, "Aku tidak tahu jawaban yang harus aku sampaikan, lalu aku pergi ke rumah Ibnu Umar RA di Makkah, aku berkata kepada pembantunya, 'Bolehkah aku masuk?' Dia menjawab, 'Ibnu Umar sedang bicara.' Ibnu Umar rupanya mengenali suaraku, kemudian dia bertanya, 'Itu Sa'ad bin Jubair?' Aku menjawab, 'Ya.' Lalu Ibnu Umar berkata, 'Masuklah. Demi Allah, tidaklah kamu datang pada saat ini melainkan ada keperluan'." Aku pun masuk, ketika itu Ibnu Umar menggelar tikar pelana dengan bantal berisi sabut. Aku bertanya, "Hai ayah Abdurrahman! Apakah suami istri yang saling melontarkan li'an harus diceraikan keduanya?" Ibnu Umar menjawab, "Subhanallah'! Ya. Sesungguhnya orang yang pertama kali menanyakan hal itu adalah fulan bin fulan. Orang tersebut bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah! bagaimana menurut engkau kalau seorang suami memergoki istrinya berbuat keji (mesum), apa yang harus dilakukan oleh suami tersebut? Jika suami tersebut membicarakannya berarti dia membicarakan masalah besar, tetapi jika diam berarti dia mendiamkan masalah besar." Kata Ibnu Umar, "Nabi SAW diam tidak menjawab pentanyaan tersebut." Setelah itu orang yang bertanya datang lagi kepada Rasulullah SAW. lalu dia berkata. "Sesungguhnya persoalan yang telah saya tanyakan kepada engkau tempo hari telah menimpa diri saya." Kata Ibnu Umar, "Lalu Allah Azza wajalla menurunkan ayat-ayat tentang itu di surah An-Nuur {orang-orang yang menuduh istri mereka), lalu Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat itu kepadanya. Setelah itu beliau menasihatinya, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa siksa dunia lebih ringan daripada siksa akhirat. Laki-laki itu berkata, 'Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran! Sungguh saya tidak berdusta tentang tuduhan saya kepada istri saya Rasulullah SAW kemudian memanggil istri laki-laki tersebut, lalu beliau menasihati dan mengingatkannya. Lalu istrinya itu berkata, 'Demi Allah yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran.' Rasulullah SAW memulai dengan laki-laki itu, lalu laki-laki itu mendatangkan empat saksi dengan nama Allah, bahwa tuduhannya benar. Sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika dia berdusta. Kemudian yang kedua adalah si istri. Si istri bersumpah dengan mendatangkan empat saksi atas nama Allah, bahwa tuduhan suaminya dusta, dan sumpah istri yang kelima, bahwa murka akan menimpa dirinya jika tuduhan suaminya benar. Setelah itu Rasulullah SAW menceraikan suami istri tersebut." {Muslim 4/206}
|
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُتَلَاعِنَيْنِ حِسَابُكُمَا عَلَى اللَّهِ أَحَدُكُمَا كَاذِبٌ لَا سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَذَاكَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَا
|
| Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepada suami istri yang saling melontarkan li'an, 'Allah lah yang memperhitungkan perbuatan kalian berdua. Salah satu dari kalian ada yang berdusta, maka tidak mungkin kami mempertahankan istrimu.' Suami itu bertanya, 'Ya Rasulullah! bagaimana dengan harta saya?" Rasulullah menjawab, "Kamu tidak berhak atas hartamu yang telah kamu berikan kepada istrimu. Jika tuduhanmu terhadap istrimu benar, maka hartamu sebagai imbalan kehalalan kemaluannya untukmu, dan jika kamu berdusta dalam menuduh istrimu, maka hartamu semakin jauh dari kepemilikanmu, karena istrimu yang berhak memilikinya' {Muslim 4/207}
|
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِأُمِّهِ
|
| Dari Ibnu Umar RA, bahwa seorang laki-laki menuduh istrinya berbuat serong (li'an) pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau menceraikan keduanya serta memutuskan bahwa anak ikut kepada ibunya.
|
عَنْ مُحَمَّدٍ - و هو ابن سيرين - قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ وَأَنَا أُرَى أَنَّ عِنْدَهُ مِنْهُ عِلْمًا فَقَالَ إِنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ وَكَانَ أَخَا الْبَرَاءِ بْنِ مَالِكٍ لِأُمِّهِ وَكَانَ أَوَّلَ رَجُلٍ لَاعَنَ فِي الْإِسْلَامِ قَالَ فَلَاعَنَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَبْيَضَ سَبِطًا قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ فَهُوَ لِهِلَالِ بْنِ أُمَيَّةَ وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ قَالَ فَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ
|
| Dari Muhammad -Ibnu Sirin- dia berkata, "Aku bertanya kepada Anas bin Malik RA, karena aku kira Anas bin Malik mengetahui jawaban atas apa yang akan aku tanyakan." Anas berkata, "Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Samha' Hilal bin Umayyah adalah saudara seibu dengan Al Bara' bin Malik dan dialah orang pertama yang mengucapkan li'an dalam Islam." Anas bin Malik berkata, "Lalu Hilal bin Umayyah meli'an istrinya, sehingga Rasulullah SAW bersabda, 'Perhatikanlah istri Hilal bin Umayyah. Apabila nanti dia melahirkan bayi berkulit putih, berambut lurus, dan matanya agak merah, maka bayi tersebut adalah anak Hilal bin Umayyah. Tetapi apabila nanti ia melahirkan anak bermata agak hitam, berambut agak keriting, dan betisnya kurus, maka anak tersebut adalah anak Syarik bin Samha.'" Kata Anas bin Malik, "Lalu aku mendapat kabar bahwa istri Hilal (yang telah dili'an tersebut) melahirkan bayi berambut agak hitam, berambut keriting dan berbetis kurus." {Muslim 4/209}
|