1/25/17

Orang yang Memerdekakan Saham Kepemilikannya Pada Diri Budak

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa membebaskan saham
kepemilikannya pada diri seorang budak, sedangkan dia memiliki harta yang cukup untuk membayar sisa harga budak tersebut, maka dia dibebani harga pengganti, kemudian harga tersebut dia berikan (dia bayarkan) kepada pemilik saham yang lain, sehingga budak tersebut merdeka olehnya, jika tidak begitu, maka budak tersebut hanya merdeka sekian persen sesuai dengan saham yang dibebaskan oleh orang tersebut {Muslim 4/212}