1/19/17

Mengirimkan Hewan Kurban dan Mengalunginya di Luar Ihram Adalah Sah

عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ
Dari Amrah binti Abdurrahman, bahwasanya Ziyad mengirim surat kepada Aisyah yang
menjelaskan bahwa Abdullah bin Abbas RA mengatakan. "Barang siapa memberikan hewan Kurban, maka haram baginya apa yang haram bagi orang yang berhaji hingga dia menyembelih hewan Kurban tersebut, padahal saya telah mengirimkan hewan Kurban saya. Karena itu saya mengharap nasihat anda melalui surat anda." Kata Amrah, "Aisyah mengatakan, 'Ucapan Ibnu Abbas itu tidak benar. Saya pernah memintal kalung hewan Kurban Rasulullah SAW dengan tangan saya sendiri. Kemudian Rasulullah SAW mengalungkannya dengan tangan beliau, lalu beliau mengirimkannya (menyuruh) ayah saya untuk membawanya. Apa yang telah dihalalkan oleh Allah tidaklah haram bagi Rasulullah SAW, sampai hewan Kurban itu disembelih.'" {Muslim 4/90}
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً إِلَى الْبَيْتِ غَنَمًا فَقَلَّدَهَا
Dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah pernah memberikan hadiah ke Baitullah seekor kambing Kurban, lalu beliau mengalunginya." {Muslim 4/90}